Saat ini lagi ramai pada membaahas wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000. Sebuah kebijakan pasti punya dua sisi yaitu baik dan buruk, bagaimana dengan wacana ini? Seperti halnya dengan wacana kenaikan harga rokok. Dan apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib para petani tembakau semakin tidak menentu. Belum lagi pertembakauan secara menyeluruh menyerap lebih kurang 30,5 juta tenaga kerja, dari petani di kebun ke buruh di pabrik hingga ke pedagang kecil.
Padahal sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasilnya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Industri rokok jelas akan banyak yang gulung tikar dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya. Padahal telah kita ketahui, industri tembakau saat ini tercatat telah menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta.
Industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan besar akan tepukul karena keputusan harga 50.000 per bungkus ini. Saat ini saja industri rokok kecil dan menengah sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka.
Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya menyusut. Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur.
Seperti kita ketahui pajak dari industri tembakau adalah sember pendapatan terbesar negara ini. Target penerimaan cukai hasil tembakau sebagaimana pada RAPBNP-2016 ditargetkan Rp141,7 triliun, industri tembakau memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni 52,7 persen dibanding dengan sektor lain seperti BUMN sebesar 8,5 persen, real estate dan kontruksi 15,7 persen, maupun kesehatan dan farmasi sebesar 0,9 persen. Jika produktivitas industri tembakau menurun, maka akan terjadi defisit anggaran dan diperlukan sumber pendapatan alternatif lainnya.
Padahal sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasilnya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Industri rokok jelas akan banyak yang gulung tikar dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya. Padahal telah kita ketahui, industri tembakau saat ini tercatat telah menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta.
Industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan besar akan tepukul karena keputusan harga 50.000 per bungkus ini. Saat ini saja industri rokok kecil dan menengah sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka.
Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya menyusut. Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur.
Seperti kita ketahui pajak dari industri tembakau adalah sember pendapatan terbesar negara ini. Target penerimaan cukai hasil tembakau sebagaimana pada RAPBNP-2016 ditargetkan Rp141,7 triliun, industri tembakau memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni 52,7 persen dibanding dengan sektor lain seperti BUMN sebesar 8,5 persen, real estate dan kontruksi 15,7 persen, maupun kesehatan dan farmasi sebesar 0,9 persen. Jika produktivitas industri tembakau menurun, maka akan terjadi defisit anggaran dan diperlukan sumber pendapatan alternatif lainnya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.