Pin It

14 August 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 18:34

Eropa sudah Euro 6 Eh Indonesia Masih Euro 2

Standar emisi Euro yang dimulai pada tahun 1992 di Eropa. Standar ini kemudian diikuti negara dan region lain di dunia termasuk Asia. Hingga saat ini, negara-negara Eropa telah menerapkan standar Euro 6 untuk kendaraan bermesin diesel. Lalu bagaimana dengan negara-negara yang berada di Asia Tenggara?

Dari enam negara Asia Tenggara, Indonesia masih yang terbelakang soal penerapan standar emisi gas buang kendaraan. Thailand paling unggul dengan penerapan Euro 4 sejak 2012. Bahkan Singapura sudah terapkan Euro 5 pada 2014, dan jadi yang paling tinggi saat ini.


Malaysia akhirnya menyusul terapkan Euro 5 pada 2015, begitu juga dengan Filipina. Vietnam yang industri otomotifnya tak terlalu besar, bahkan sudah sejak 2014 terapkan standar Euro 4. Indonesia justru masih berkutat dengan Euro 2 sejak 2007 dan entah sampai kapan?

Karena teknologi lebih advance, industri Indonesia pun kalah dari Thailand. Meski pasar di sana tak sebesar Indonesia. Buruknya kualitas BBM Indonesia menjadi dalih bagi industri otomotif untuk tidak mengembangkan kendaraan advance techo vehicle. Prinsipal pun akan berpikir ulang untuk memproduksi mobil di Indonesia.

Mayoritas prinsipal otomotif memusatkan produksi di Thailand sejak 2003-2004, sehingga industri otomotif Indonesia tidak mampu menguasai pasar otomotif Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara, mengingat masih ada produk yang diimpor.

Euro 4 Terkendala Bahan Bakar

Tentu untuk kembali menggairahkan industri otomotif, Indonesia harus meningkatkan standar emisinya. Rasanya untuk menuju Euro 6 itu sangat jauh sekali dan banyak yang harus disiapkan. Mulai dari sisi industri otomotif hingga Pertamina sebagai penyedia BBM. Setidaknya penerapan Euro 4 jadi langkah awal menuju kesana.

Jika dipaksakan Indonesia masih belum mampu, dari sisi bahan bakar, bisa saja impor dengan spek untuk euro 6. Tapi hal ini akan membahayakan dan akan banyak pemain asing yang masuk pasar Indonesia.

Secara teknis, penerapan Euro 4 jadi standar yang relatif lebih mudah dituju. Jika begitu, harus ada keputusan tegas dari pemerintah dengan memaksakan Pertamina dan industri untuk menuju Euro 4 dengan timeline.

Produsen mobil siapkan produknya dan Pertamina siapkan kilang untuk produksi bahan bakar yang sesuai standar Euro 4 ini. Selama ini kan ketidaksiapan Pertamina dianggap sebagai batu sandungan perampungan regulasi standar Euro 4 emisi gas buang kendaraan roda empat, karena sebagian besar bahan bakar berkandungan sulfur level 350 ppm masih diimpor.

Regulasi Standar Emisi

Mengenai regulasi standar emisi, pemerintah Indonesia hanya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 141 tahun 2003 yang diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2009.

Aturan terakhir ini menetapkan bahwa semua kendaraan baru yang dijual di Indonesia harus memenuhi standar Euro 2 untuk kendaraan roda empat dan Euro 3 khusus sepeda motor. Indonesia tertinggal dengan Malaysia dan Singapura, keduanya telah menerapkan standar Euro 4.

Pada Pasal 6 Permen LH No 4/2009 itu, tiap kendaraan roda empat tipe baru harus menjalani uji tipe emisi yang mewajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi reference fuel menurut Econo mic Comission for Europe (ECE).

Adapun dikarenakan tidak tersedia reference fuel di Indonesia, dapat digunakan BBM untuk kendaraan dengan penggerak penyalaan dengan ketentuan minimal RON (research octane number) 95.

KANDUNGAN TIMBAL

RON 95 itu dianggap mem punyai kandungan timbal (Pb) maksimal 0,013 g/l dan kandungan sulfur maksimal 500 ppm. Sedangkan untuk mesin diesel dengan parameter bahan bakar Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 500 ppm.

Sementara untuk draf regulasi Euro 4, kandungan sulfur maksimal hanya 350 ppm. Adapun draf regulasi terkait standar emisi memuat beberapa hal fundamental dalam upaya menekan angka pencemaran udara.

Dalam draf terakhir, tercantum pada pasal 11 mengenai penggunaan metode pengujian UN ECE R 83-05 atau standar Euro 4. Peraturan ini berisikan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M,N dan O. Adapun kategori M merupakan kendaraan penumpang, sementara N adalah kendaraan komersial, dan O kendaraan gandeng.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers