Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pensiunan PNS tidak
mendapatkan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal
sebelumnya, pensiunan PNS direncanakan mendapat THR namun tidak 100
persen dari gaji pokok. Bambang menyatakan pensiunan PNS hanya akan
mendapat gaji ke-13. Padahal sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan gaji ke-13 dan gaji
ke-14 ini nantinya tidak hanya diterima oleh PNS. Para pensiunan PNS pun
juga akan dapat menerima gaji ke-13 dan THR.
Menurut Yuddy, besaran gaji ini nantinya akan disesuaikan dengan gaji pokok pensiunan PNS. Nantinya, gaji ke-13 dan THR ini akan diberikan sebesar 70 persen dari gaji pokok.
Sebetulnya jumlah keseluruhan uang THR untuk para pensiunan itu hanya Rp2,1 triliun. Ini jumlah yang relatif kecil. Coba bandingkan saja dengan dana optimalisasi APBN_P2016 sebesar Rp50 triliun dan DPR kebagian Rp25 triliun untuk mengelolanya.
PEMBOHONGAN Publik tentang APBN untuk Dana Pensiun PNS/TNI/POLRI?
Anggaran untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri terus meningkat. Tahun ini anggarannya sudah di atas Rp 50 triliun. Perhitungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar, beban pensiun saat ini di atas Rp 50 triliun.
Adalah sangat memprihatinkan bahwa Rakyat Indonesia selama ini telah dibodohi melalui sebuah system penyusunan anggaran tumpang tindih yang hanya dari satu mata anggaran saja sudah mencapai Rp. 50 triliun per tahun anggaran. Sumber yang diangkat memang untuk tahun anggaran 2014 yang disampaikan oleh Agus Martowardojo Menteri dalam Kabinet Bersatu jilid II pada awal 2013,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar, Akan tetapi permasalahannya masih sangat relevan untuk dikaji saat ini karena sampai saat ini masih dalam satu kebijakan yang sama.
Mengapa Uang Pensiun PNS/TNI/POLRI selama ini selalu membebani APBN ?
Ini yang harus dijawab oleh Pemerintah, dengan jujur transprant dan tanpa kebohongan.
Hal ini menjadi pertanyaan serius bukan hanya bagi Menteri Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan tetapi juga bagi Lembaga Legislatif yang mempunyai Hak Anggaran. Uang Pensiun bagi PNS/TNI/POLRI sudah dianggarkan tiap tahun, masuk dalam pengeluaran Gaji PNS/TNI/POLRI yang kemudian dibayarkan secara utuh dan dipertanggung jawabkan sebagai pengeluaran APBN. Bila kemudian gaji PNS/TNI/POLRI telah dipotong untuk IURAN PENSIUN sebesar 4.75 % dari gaji yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN berjalan. Dari 4,75 % hasil pemotongan gaji PNS/TNI/POLRI, dana sebesar itu seharusnya sudah keluar dari tanggung jawab Pemerintah untuk kemudian ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah PT TASPEN dan PT ASABRI.
Dana Pensiun yang 4,75 % dari gaji PNS dikelola PT TASPEN (PERSERO) merupakan simpanan yang oleh PT.TASPEN di investasikan secara bunga bertumbuh selama PNS menjadi Pegawai Negeri dengan Hak menerima Pensiun setelah masa kerja minimal lima belas tahun dengan uang Pensiun sebesar 2,5 % per masa kerja dari gaji pokok PNS. Batasan masa kerja maksimal 30 tahun dengan Pokok Pensiun sebesar 75 % dari Pokok Gaji saat menjadi PNS, masih menyisakan masa kerja yang tidak diperhitungkan antara lima sampai sepuluh tahun. Walaupun tidak untung besar, paling tidak PT TASPEN masih mempunyai sisa keuntungan untuk pengelolaan setoran dana Pensiun PNS dengan waktu yang cukup lama, yang baru akan dibayarkan pada tiga puluh tahun tanpa jeda. Kasus pensiun dini angkanya tidak akan begitu significant.
PT TASPEN dalam kenyatannya harus melakukan pengelolaan terhadap tabungan Pensiun bagi PNS dalam berbagai investasi akan menghasilkan bunga bertumbuh tiap bulan dengan mengacu pada BI Rate 7,5 % pertahun. Untuk pemotongan gaji minimal Rp.2.000.000,- menghasilkan angka sebesar Rp. 2.000.000,-x 4.75 % = Rp. 95.000,- satu bulan pemotongan gaji itu, pada tiga puluh tahun kemudian nilainya sudah akan mencapai Rp.889,486.43 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah empat puluh tiga sen). Sedangkan PT Taspen tidak dibatasi pada suku bunga pada standar BI Rate untuk melakukan investasi. Maka bila dihitung dengan standard kredit komersial Perbankan sebesar 11 % pertahun, dari dana pensiun untuk standar gaji terendah sebesar Rp. 95.000,- diatas pada saat PNS Pensiun dananya sudah menjadi sebesar: Rp. 2,455,294.67 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah enam puluh tujuh sen).
Atau secara total selama 30 tahun masa kerja dengan standar gaji minimal tidak berubah selama masa kerja, akan terkumpul dana Rp. 535,561,881.41 (lima ratus tiga puluh lima juta limaratus enampuluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah empat puluh satu sen) yang akan mampu memberikan uang pensiun perbulan mencapai Rp. 4,873,613.12 (Empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga belas tupiah dua belas sen) yang hanya akan diberikan sebagai uang Pensiun sebesar 75 % dari gaji pokok sebesar Rp.2.000.000,- atau sebesar Rp. 1.500.000,-jauh dibawah potensi uang pension yang dapat diterima.
Angka perhitungan diatas memang tidak tepat dan banyak factor yang mempengaruhi termasuk pemasukan yang akan mengalami kenaikan tiap dua tahun sekali dan perhitungan angka inflasi, akan tetapi angka 4,75 % tersebut memang sudah diperhitungkan akan mampu memberikan jaminan Pensiun maksimal 75 % dari gaji terahir, termasuk mampu memberikan biaya operasional bagi kelangsungan PT TASPEN (PERSERO) dan memberi keuntungan kepada pemegang saham yang 100 % dimiliki Pemerintah berujung pada Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Bila hal itu yang terjadi, mengapa Pemerintah dalam APBN selalu memasukkan pembayaran Pensiun bagi PNS/TNI /POLRI yang besarnya sampai Rp. 50 triliun per tahun anggaran?
Menurut Yuddy, besaran gaji ini nantinya akan disesuaikan dengan gaji pokok pensiunan PNS. Nantinya, gaji ke-13 dan THR ini akan diberikan sebesar 70 persen dari gaji pokok.
Ini terasa menyakitkan karena sudah dijanjikan akan ada THR untuk para pensiunan.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/almizan/pensiunan-pns-batal-terima-thr-gaji-ke-14-tahun-ini_57688eb4f49273f918789
Ini terasa menyakitkan karena sudah dijanjikan akan ada THR untuk para pensiunan. Ini namanya Pemerintah mencla mencle. Kasihan para pensiunan.. Orang sudah tua dibohongi kualat nanti.
Ucapan pejabat Publik [ Presiden, Menteri ] yang menyampaikan adanya
gaji ke 13 dan 14 adalah kebijakan, sekalipun kebijakan itu belum
dikuatkan sebagai Peraturan. Lalu dimana Kredibilitas dan Integritas
mereka yang memberi janji itu ? Kalau berita itu benar, Bapak/ Ibu
pensiunan pasti mengatakan Pemerintah Jokowi tukang bual dan pembohong
hahahaha..... Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/almizan/pensiunan-pns-batal-terima-thr-gaji-ke-14-tahun-ini_57688eb4f49273f918789
Sebetulnya jumlah keseluruhan uang THR untuk para pensiunan itu hanya Rp2,1 triliun. Ini jumlah yang relatif kecil. Coba bandingkan saja dengan dana optimalisasi APBN_P2016 sebesar Rp50 triliun dan DPR kebagian Rp25 triliun untuk mengelolanya.
PEMBOHONGAN Publik tentang APBN untuk Dana Pensiun PNS/TNI/POLRI?
Anggaran untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri terus meningkat. Tahun ini anggarannya sudah di atas Rp 50 triliun. Perhitungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar, beban pensiun saat ini di atas Rp 50 triliun.
Adalah sangat memprihatinkan bahwa Rakyat Indonesia selama ini telah dibodohi melalui sebuah system penyusunan anggaran tumpang tindih yang hanya dari satu mata anggaran saja sudah mencapai Rp. 50 triliun per tahun anggaran. Sumber yang diangkat memang untuk tahun anggaran 2014 yang disampaikan oleh Agus Martowardojo Menteri dalam Kabinet Bersatu jilid II pada awal 2013,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar, Akan tetapi permasalahannya masih sangat relevan untuk dikaji saat ini karena sampai saat ini masih dalam satu kebijakan yang sama.
Mengapa Uang Pensiun PNS/TNI/POLRI selama ini selalu membebani APBN ?
Ini yang harus dijawab oleh Pemerintah, dengan jujur transprant dan tanpa kebohongan.
Hal ini menjadi pertanyaan serius bukan hanya bagi Menteri Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan tetapi juga bagi Lembaga Legislatif yang mempunyai Hak Anggaran. Uang Pensiun bagi PNS/TNI/POLRI sudah dianggarkan tiap tahun, masuk dalam pengeluaran Gaji PNS/TNI/POLRI yang kemudian dibayarkan secara utuh dan dipertanggung jawabkan sebagai pengeluaran APBN. Bila kemudian gaji PNS/TNI/POLRI telah dipotong untuk IURAN PENSIUN sebesar 4.75 % dari gaji yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN berjalan. Dari 4,75 % hasil pemotongan gaji PNS/TNI/POLRI, dana sebesar itu seharusnya sudah keluar dari tanggung jawab Pemerintah untuk kemudian ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah PT TASPEN dan PT ASABRI.
Dana Pensiun yang 4,75 % dari gaji PNS dikelola PT TASPEN (PERSERO) merupakan simpanan yang oleh PT.TASPEN di investasikan secara bunga bertumbuh selama PNS menjadi Pegawai Negeri dengan Hak menerima Pensiun setelah masa kerja minimal lima belas tahun dengan uang Pensiun sebesar 2,5 % per masa kerja dari gaji pokok PNS. Batasan masa kerja maksimal 30 tahun dengan Pokok Pensiun sebesar 75 % dari Pokok Gaji saat menjadi PNS, masih menyisakan masa kerja yang tidak diperhitungkan antara lima sampai sepuluh tahun. Walaupun tidak untung besar, paling tidak PT TASPEN masih mempunyai sisa keuntungan untuk pengelolaan setoran dana Pensiun PNS dengan waktu yang cukup lama, yang baru akan dibayarkan pada tiga puluh tahun tanpa jeda. Kasus pensiun dini angkanya tidak akan begitu significant.
PT TASPEN dalam kenyatannya harus melakukan pengelolaan terhadap tabungan Pensiun bagi PNS dalam berbagai investasi akan menghasilkan bunga bertumbuh tiap bulan dengan mengacu pada BI Rate 7,5 % pertahun. Untuk pemotongan gaji minimal Rp.2.000.000,- menghasilkan angka sebesar Rp. 2.000.000,-x 4.75 % = Rp. 95.000,- satu bulan pemotongan gaji itu, pada tiga puluh tahun kemudian nilainya sudah akan mencapai Rp.889,486.43 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah empat puluh tiga sen). Sedangkan PT Taspen tidak dibatasi pada suku bunga pada standar BI Rate untuk melakukan investasi. Maka bila dihitung dengan standard kredit komersial Perbankan sebesar 11 % pertahun, dari dana pensiun untuk standar gaji terendah sebesar Rp. 95.000,- diatas pada saat PNS Pensiun dananya sudah menjadi sebesar: Rp. 2,455,294.67 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah enam puluh tujuh sen).
Atau secara total selama 30 tahun masa kerja dengan standar gaji minimal tidak berubah selama masa kerja, akan terkumpul dana Rp. 535,561,881.41 (lima ratus tiga puluh lima juta limaratus enampuluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah empat puluh satu sen) yang akan mampu memberikan uang pensiun perbulan mencapai Rp. 4,873,613.12 (Empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga belas tupiah dua belas sen) yang hanya akan diberikan sebagai uang Pensiun sebesar 75 % dari gaji pokok sebesar Rp.2.000.000,- atau sebesar Rp. 1.500.000,-jauh dibawah potensi uang pension yang dapat diterima.
Angka perhitungan diatas memang tidak tepat dan banyak factor yang mempengaruhi termasuk pemasukan yang akan mengalami kenaikan tiap dua tahun sekali dan perhitungan angka inflasi, akan tetapi angka 4,75 % tersebut memang sudah diperhitungkan akan mampu memberikan jaminan Pensiun maksimal 75 % dari gaji terahir, termasuk mampu memberikan biaya operasional bagi kelangsungan PT TASPEN (PERSERO) dan memberi keuntungan kepada pemegang saham yang 100 % dimiliki Pemerintah berujung pada Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Bila hal itu yang terjadi, mengapa Pemerintah dalam APBN selalu memasukkan pembayaran Pensiun bagi PNS/TNI /POLRI yang besarnya sampai Rp. 50 triliun per tahun anggaran?
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.