Beberapa kali kendaraan melintas jalur busway, dan terakhir yang saya baca di beberapa media online beralasan mereka pakai plat nomor RF, aneh tentunya. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyatakan jalur bus TransJakarta (busway) sudah bisa dipergunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara. Menurut Ahok, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil yang menggunakan pelat nomor RI. Ada apa dengan plat nomor RF, apakah bebas melintas jalur busway? Seharusnya tidak. Apakah plat nomor RF juga diperjualbelikan seperti plat nomor cantik?
Seperti kita ketahui, mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Plat ini dikenakan ke mobil, pengganti plat merah. Plat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipili diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Kemudian RFD, RFL, RFU dan RFP untuk pejabat TNI dan Polri masing-masing D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara dan RFP untuk polisi. Adapun RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon dua.
Mengapa Kendaraan Biasa Bisa Memakai Plat Nomor RFS
Seharusnya tidak bisa satu kendaraan punya dua nomor polisi seperti yang dialokasikan ke mobil-mobil dinas pejabat. Saya menduga plat nomor RFS yang diperuntukkan untuk pejabat. itu diperjualbelikan oleh lembaga tertentu. Sekarang yang mesti diketahui, pelat nomor tersebut (dinas ) bisa dimiliki orang sipil. Dan Polri harus menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme peruntukkan pelat nomor khusus. Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak.
Jika memang pelat nomor tertentu seperti pelat RFS memang untuk kalangan pejabat tertentu saja, maka tidak boleh dipakai kalangan lain. Kalau dibeli oleh sekelompok orang, harus diketahui Kementerian Keuangan agar menjadi sumber pemasukan instrumen negara resmi bukan menjadi milik Polri. Mekanisme tersebut harus dilakukan secara jujur atau resmi.
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi yang dipesan khusus. Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit.
Contohnya:
*. RFS empat angka kepala 1, 20 jutaan (B 1*** RFS)
*. RFS empat angka kepala 2, 10 jutaan (B 2*** RFS)
*. RFS tiga angka kepala bebas, 3 jutaan (B *** RFS)
Masalah Pajak Kendaraan Plat Nomor RFS
Dari foto mobil B 1925 RFS diatas sekalian saya cek ke Samsat Online, ternyata tidak terdaftar. Aneh, apakah plat nomor RFS tidak bayar Pajak? Saya rasa harus bayar pajak juga. Lantas bagaimana pengawasan pada kendaraan dengan plat nomor kendaraan khusus seperti RFS, RFO, RFW, RFT yang bukan milik pejabat? Jangan-jangan mereka sengaja beli plat nomor RF agar dapat perlakuan istimewa di jalan.
Seperti kita ketahui, mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Plat ini dikenakan ke mobil, pengganti plat merah. Plat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipili diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Kemudian RFD, RFL, RFU dan RFP untuk pejabat TNI dan Polri masing-masing D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara dan RFP untuk polisi. Adapun RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon dua.
Mengapa Kendaraan Biasa Bisa Memakai Plat Nomor RFS
Seharusnya tidak bisa satu kendaraan punya dua nomor polisi seperti yang dialokasikan ke mobil-mobil dinas pejabat. Saya menduga plat nomor RFS yang diperuntukkan untuk pejabat. itu diperjualbelikan oleh lembaga tertentu. Sekarang yang mesti diketahui, pelat nomor tersebut (dinas ) bisa dimiliki orang sipil. Dan Polri harus menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme peruntukkan pelat nomor khusus. Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak.
Jika memang pelat nomor tertentu seperti pelat RFS memang untuk kalangan pejabat tertentu saja, maka tidak boleh dipakai kalangan lain. Kalau dibeli oleh sekelompok orang, harus diketahui Kementerian Keuangan agar menjadi sumber pemasukan instrumen negara resmi bukan menjadi milik Polri. Mekanisme tersebut harus dilakukan secara jujur atau resmi.
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi yang dipesan khusus. Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit.
Contohnya:
*. RFS empat angka kepala 1, 20 jutaan (B 1*** RFS)
*. RFS empat angka kepala 2, 10 jutaan (B 2*** RFS)
*. RFS tiga angka kepala bebas, 3 jutaan (B *** RFS)
Masalah Pajak Kendaraan Plat Nomor RFS
Dari foto mobil B 1925 RFS diatas sekalian saya cek ke Samsat Online, ternyata tidak terdaftar. Aneh, apakah plat nomor RFS tidak bayar Pajak? Saya rasa harus bayar pajak juga. Lantas bagaimana pengawasan pada kendaraan dengan plat nomor kendaraan khusus seperti RFS, RFO, RFW, RFT yang bukan milik pejabat? Jangan-jangan mereka sengaja beli plat nomor RF agar dapat perlakuan istimewa di jalan.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Plat RF.... Berstatus BMN (Barang Milik Negara) Pajak ditanggung oleh sekretariat masing2 satker, stnk plat RF... tidak ada yg nama personal, BPKB semua menggunakan nama satker berserta kolom khusus untuk kode satker.
ReplyDeleteBetul, cuma plat saja yang menjadi hitam karena plat merah tidak diperbolehkan untuk dipakai diluar dinas
DeleteMobil dgn plat RF bayar pajak nya double plat merah iya plat hitam khusus pejabat juga iya.. dan memang di beri kemudahan karna padat nya jadwal kerja para pejabat
ReplyDeleteBetul
DeleteUntuk membayar plat RF apakah tidak ada nota atau tanda terima pembayaran dari pihak samsat
ReplyDeleteSeharusnya ada pak
Delete