Hati-hati apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) anda akan habis, mending segera diperpanjang. Masalahnya SIM yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun
telatnya hanya sehari. Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor
ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016, Aturan ini
mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau
sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini
telat sehari pun kudu bikin baru. hal itu sesuai dengan Peraturan
Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28
ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016
tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat
masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus
membuat SIM baru seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).
Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat. Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id
Jangan sampai anda
terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya,
SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Jangan sampai anda
terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya,
SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45baMasalahnya SIM yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun telatnya hanya sehari. Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016, Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru. hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45baMasalahnya SIM yang telat diperpanjang harus bikin baru walaupun telatnya hanya sehari. Aturan itu muncul melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016, Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru. hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru seperti dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).
Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat. Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id
Jangan sampai anda
terlambat memperpanjang SIM! lewat satu hari saja dari masa berlakunya,
SIM anda akan hangus alias tidak berlaku lagi. Konsekuensinya dipastikan
anda akan "menderita" lahir dan bathin, dan akan membuang waktu, uang
dan tenaga! Mengapa begitu?? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI
No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan sbb:
Ayat (2): Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Ayat (3): Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan
yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
Dalam arti kata, anda harus menempuh kembali prosedur mendapatkan SIM
baru yang salah satunya ujian Teori dan Praktek! Bagi penulis yang
mendapatkan SIM merupakan kenangan yang "tak terlupakan". Kebetulan
penulis mendapatkan SIM A dan C secara sah dan legal, semua persyaratan
dan prosedur penulis jalani.
Ujian teori dan praktek biasanya tidak dilakukan dalam hari yang sama,
kalau anda gagal maka akan ada ujian ulang yang dilakukan seminggu
berikutnya. Bisa anda bayangkan jika anda mengikuti ujian teori dan
praktek masing-masing 2 kali dengan catatan yang pertama gagal. Sudah
terbayang berapa minggu yang anda habiskan untuk ini.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat betapa "berdarah-darahnya"
jalan yang akan anda tempuh, layaknya orang yang belum pernah mempunyai
SIM sebelumnya.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ferlyqc/telat-perpanjang-sehari-sim-anda-hangus-berlaku-mulai-1-maret-2013_552dfbc06ea834160f8b45ba
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.