Apa sih esensi dari pengusutan kasus korupsi. Pada esensinya pengusutan perkara korupsi adalah mengembalikan kekayaan negara. Tetapi apa jadinya jika barang atau mobil yang dirampas malah ditelantarkan dan hanya menjadi besi tua? Mari kita lihat ratusan mobil hanya terparkir bagai rongsokan besi tua di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Cipinang, Jakarta Timur. Tak hanya mobil mewah di sana juga parkir truck molen dan pemadam kebakaran. Ironisnya tidak semua kendaraan berfungsi dengan baik.
Banyaknya harta rampasan dari tindak pidana kejahatan menjadi besi tua menggugah keprihatinan kita. Tidak hanya dari kasus korupsi, tetapi dari banyak kasus lainnya seperti kecelakaan hingga pencurian.
Mobil Sitaan Menjadi Masalah Rupbasan
Saat ini, penyimpanan benda sitaan negara menurut Pasal 44 KUHAP disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan) yang berada di bawah Kemenkum HAM. Namun pasca 30 tahun KUHAP berlaku, Rupbasan sangat jauh dari harapan dan Rupbasan mempunyai banyak masalah yang ada.
Masalah tersebut antara lain meliputi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara, tata organisasi, dukungan biaya operasional, sumber daya manusia, dan operasional penanganan benda sitaan.
Ada beberapa kendaraan yang macet dan sudah lapuk dimakan usia. “Kami perawatan seminggu 5 kali pemanasan dan pengecekan mobil,” kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan, Gintri Nurpitraharini, di Gudang Terbuka Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).
Gintri menjelaskan meski ditempatkan di gudang terbuka masing-masing kendaraan juga ditutup oleh cover. Dia mengisahkan permasalahan di pemeliharaan kendaraan-kendaraan itu adalah soal aki. “Permasalahan seringkali di aki, akhirnya kita jumper. Sini hidup kita lepas pasang di kendaraan lain untuk memanasi. Kalau nggak ada anggaran (minta) instansi penitip,” kata Gintri. “Itu mobil pemadam kebakaran kasus mantan Mendagri Hary Sabarno korupsi pengadaan di Jawa Barat kondisinya baru. Semua datang diderek tanpa ada aki, kami harus belikan akinya,” tambah Gintri.
Menurut Gintri mobil-mobil yang berada di tempatnya itu tak pernah dikunjungi oleh sang pemiliknya. Kendaraan-kendaraan itu bahkan semakin lapuk dan berkurang nilainya karena banyak yang rusak. “Mobil BMW milik Akil Mochtar itu ketika datang sudah kempes dan sampai sekarang tidak bisa dijalankan,” cerita Gintri.
Sementara itu, Nopriyanto, petugas pengelola Rupbasan mengaku saat ini pihaknya menyetop semua titipan kendaraan karena tidak ada lagi ruang yang tersisa. Nopri mengeluhkan pihaknya kerap menerima barang yang sudah rusak dan menerima beban pemeliharaan. “Kami sering bingung kalau jaksa yang menangani kasus meninggal atau pindah tugas. Kami tidak diberi tahu sampai di mana proses hukum yang bersangkutan. Sehingga seringkali Mobil hanya ditinggal begitu saja,” ujar Nopri di lokasi. “Kepolisian dan kejaksaan sama saja, (keduanya) nggak ada penyelesaiannya. Kecuali mobilnya cakep 3 hari diambil, kalau yang rusak dibiarin,” keluhnya.
Dari pantauan di lokasi ada empat mobil milik Akil Mochtar. Di antaranya Taena, Trafella, BMW dan Terios dan keempatnya mesin menyala dengan baik, hanya ada kerusakan di ban BMW.
Barang bukti korupsi Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut juga terparkir di sana. Ada sekitar 15 truck molen dan Mobil Nissan berpelat nomor B 2899 DH. Ada juga mobil Camry berpelat nomor B 1840 milik Ahmad Fatonah yang sudah parkir sejak tahun 2013.
Atas fakta di atas, maka kemampuan negara untuk merawat barang sitaan pun sangat terbatas. Akibatnya, barang-barang tersebut rusak dan nilainya jauh menurun saat hendak dilelang. Oleh karena itu maka pemerintah kemudian merencanakan kebijakan eksekusi atas barang-barang sitaan yang selama ini berada dalam kewenangan rupbasan dan sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden untuk mempercepat eksekusi barang sitaan. Karena hingga saat ini Rupbasan masih memiliki beberapa masalah.
Masalah pertama yang dihadapi adalah kewenangan Rupbasan telah banyak diambil alih oleh institusi penegak hukum lainnya di mana tidak semua barang sitaan disimpan di gudang milik rupbasan.
Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan. Kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun Rupbasan di seluruh Kabupaten/Kota Sesuai amanat KUHAP sampai saat ini, masih belum terlaksana.
Nah, Semakin baik negara mengelola aset dari kejahatan akan memberikan nilai positif untuk menghentikan kejahatan dan memberi nilai tambah untuk keuangan negara.
Banyaknya harta rampasan dari tindak pidana kejahatan menjadi besi tua menggugah keprihatinan kita. Tidak hanya dari kasus korupsi, tetapi dari banyak kasus lainnya seperti kecelakaan hingga pencurian.
Mobil Sitaan Menjadi Masalah Rupbasan
Saat ini, penyimpanan benda sitaan negara menurut Pasal 44 KUHAP disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (rupbasan) yang berada di bawah Kemenkum HAM. Namun pasca 30 tahun KUHAP berlaku, Rupbasan sangat jauh dari harapan dan Rupbasan mempunyai banyak masalah yang ada.
Masalah tersebut antara lain meliputi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara, tata organisasi, dukungan biaya operasional, sumber daya manusia, dan operasional penanganan benda sitaan.
Ada beberapa kendaraan yang macet dan sudah lapuk dimakan usia. “Kami perawatan seminggu 5 kali pemanasan dan pengecekan mobil,” kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan, Gintri Nurpitraharini, di Gudang Terbuka Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).
Gintri menjelaskan meski ditempatkan di gudang terbuka masing-masing kendaraan juga ditutup oleh cover. Dia mengisahkan permasalahan di pemeliharaan kendaraan-kendaraan itu adalah soal aki. “Permasalahan seringkali di aki, akhirnya kita jumper. Sini hidup kita lepas pasang di kendaraan lain untuk memanasi. Kalau nggak ada anggaran (minta) instansi penitip,” kata Gintri. “Itu mobil pemadam kebakaran kasus mantan Mendagri Hary Sabarno korupsi pengadaan di Jawa Barat kondisinya baru. Semua datang diderek tanpa ada aki, kami harus belikan akinya,” tambah Gintri.
Menurut Gintri mobil-mobil yang berada di tempatnya itu tak pernah dikunjungi oleh sang pemiliknya. Kendaraan-kendaraan itu bahkan semakin lapuk dan berkurang nilainya karena banyak yang rusak. “Mobil BMW milik Akil Mochtar itu ketika datang sudah kempes dan sampai sekarang tidak bisa dijalankan,” cerita Gintri.
Sementara itu, Nopriyanto, petugas pengelola Rupbasan mengaku saat ini pihaknya menyetop semua titipan kendaraan karena tidak ada lagi ruang yang tersisa. Nopri mengeluhkan pihaknya kerap menerima barang yang sudah rusak dan menerima beban pemeliharaan. “Kami sering bingung kalau jaksa yang menangani kasus meninggal atau pindah tugas. Kami tidak diberi tahu sampai di mana proses hukum yang bersangkutan. Sehingga seringkali Mobil hanya ditinggal begitu saja,” ujar Nopri di lokasi. “Kepolisian dan kejaksaan sama saja, (keduanya) nggak ada penyelesaiannya. Kecuali mobilnya cakep 3 hari diambil, kalau yang rusak dibiarin,” keluhnya.
Dari pantauan di lokasi ada empat mobil milik Akil Mochtar. Di antaranya Taena, Trafella, BMW dan Terios dan keempatnya mesin menyala dengan baik, hanya ada kerusakan di ban BMW.
Barang bukti korupsi Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut juga terparkir di sana. Ada sekitar 15 truck molen dan Mobil Nissan berpelat nomor B 2899 DH. Ada juga mobil Camry berpelat nomor B 1840 milik Ahmad Fatonah yang sudah parkir sejak tahun 2013.
Atas fakta di atas, maka kemampuan negara untuk merawat barang sitaan pun sangat terbatas. Akibatnya, barang-barang tersebut rusak dan nilainya jauh menurun saat hendak dilelang. Oleh karena itu maka pemerintah kemudian merencanakan kebijakan eksekusi atas barang-barang sitaan yang selama ini berada dalam kewenangan rupbasan dan sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden untuk mempercepat eksekusi barang sitaan. Karena hingga saat ini Rupbasan masih memiliki beberapa masalah.
Masalah pertama yang dihadapi adalah kewenangan Rupbasan telah banyak diambil alih oleh institusi penegak hukum lainnya di mana tidak semua barang sitaan disimpan di gudang milik rupbasan.
Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan. Kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun Rupbasan di seluruh Kabupaten/Kota Sesuai amanat KUHAP sampai saat ini, masih belum terlaksana.
Nah, Semakin baik negara mengelola aset dari kejahatan akan memberikan nilai positif untuk menghentikan kejahatan dan memberi nilai tambah untuk keuangan negara.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.