Dalam tulisan kali ini saya akan membahas jalanan dan khususnya lampu trafic light atau lampu lalu lintas. Mengapa saya tertarik menulis lampu lalu lintas? Karena sering saya lihat masih banyak pengendara yang menerobos lampu merah. Lampu merah memang biasa kita temui di jalan-jalan besar yang berguna
sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas. Kita harus mematuhi isyarat
yang diberikan baik itu merah sebagai isyarat berhenti, kuning sebagai
siap-siap jalan dan hijau yang berarti saat nya jalan. Namun seringkali
kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak
mempedulikan isyarat lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya dan
orang lain. Sayangnya, sebagian pengendara ngeyel dengan alasan buru-buru, tidak ada polisi atau berapologi bahwa hal tersebut
tidak akan mendatangkan bahaya apapun.
Mengapa Kita Dilarang Menerobos Lampu Merah?
Ada beberapa alasan mengapa kita dilarang menerobos lampu merah yakni:
• Membahayakan diri
Ketika melanggar lampu lalu lintas dengan nekat menerobos lampu merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
• Membahayakan orang Lain
Selain membahayakan diri sendiri, melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki lima yang mangkal di sekitar lokasi.
• Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu Lintas.
Bolehkah Kita Menerobos Lampu Merah Dalam Keadaan Darurat?
Apakah kita dapat menerobos lampu merah ketika kita sedang dalam keadaan darurat (selain ambulans)? Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya kita tidak mudah menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang kita maksud.
Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ). Dari ketentuan dalam UULLAJ dan peraturan-peraturan pelaksananya, ada beberapa macam keadaan darurat yang dimungkinkan terjadi di jalan.
Dalam penjelasan Pasal 121 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Jika dalam keadaan yang demikian, pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“PerKap 10/2012”) menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran.
Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat [2] PerKap 10/2012):
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PP 43/993, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti (lampu merah) tidak diberlakukan pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantaran jenazah.
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa pengecualian dapat diberikan oleh petugas kepolisian dengan membolehkan para pengguna jalan menerobos lampu merah adalah ketika ada keadaan darurat, antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Selain dari pada itu, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.
Siapa Saja Yang Diperbolehkan Menerobos Lampu Merah?
Namun untuk kita ketahui bersama, bahwa ada juga mereka yang secara hukum dibolehkan untuk menerobos lampu merah. Siapa saja kah mereka yang boleh menerobos lampu merah?
Berikut adalah siapa saja yang boleh menerobos lampu merah :
Dasar hukum:
Mengapa Kita Dilarang Menerobos Lampu Merah?
Ada beberapa alasan mengapa kita dilarang menerobos lampu merah yakni:
• Membahayakan diri
Ketika melanggar lampu lalu lintas dengan nekat menerobos lampu merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
• Membahayakan orang Lain
Selain membahayakan diri sendiri, melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki lima yang mangkal di sekitar lokasi.
• Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu Lintas.
Bolehkah Kita Menerobos Lampu Merah Dalam Keadaan Darurat?
Apakah kita dapat menerobos lampu merah ketika kita sedang dalam keadaan darurat (selain ambulans)? Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya kita tidak mudah menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang kita maksud.
Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ). Dari ketentuan dalam UULLAJ dan peraturan-peraturan pelaksananya, ada beberapa macam keadaan darurat yang dimungkinkan terjadi di jalan.
Dalam penjelasan Pasal 121 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Jika dalam keadaan yang demikian, pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“PerKap 10/2012”) menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran.
Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat [2] PerKap 10/2012):
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
Sedangkan ambulans adalah termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PP 43/993, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti (lampu merah) tidak diberlakukan pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantaran jenazah.
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa pengecualian dapat diberikan oleh petugas kepolisian dengan membolehkan para pengguna jalan menerobos lampu merah adalah ketika ada keadaan darurat, antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Selain dari pada itu, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.
Siapa Saja Yang Diperbolehkan Menerobos Lampu Merah?
Namun untuk kita ketahui bersama, bahwa ada juga mereka yang secara hukum dibolehkan untuk menerobos lampu merah. Siapa saja kah mereka yang boleh menerobos lampu merah?
Berikut adalah siapa saja yang boleh menerobos lampu merah :
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan
Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.