Coba perhatikan saat kita sedang berkendara di jalan raya. Sebagian pengemudi mobil di negeri ini rupanya tidak mengetahui fungsi lampu hazard dengan baik. Boleh jadi tidak mengetahui atau memang tidak mau tahu dengan aturan dan fungsi yang sebenarnya dari lampu hazard. Banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika akan melalui sebuah perempatan jalan. Khususnya perempatan yang tidak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas.
Boleh jadi, maksud mobil yang menyalakan lampu hazard saat akan melalui perempatan adalah mereka bermaksud melaju lurus dan meminta pengendara lain untuk waspada. Tapi justru hal ini akan mengundang bahaya bagi kendaraan lain.
Sebenernya LAMPU HAZARD merupakan salah satu penunjang keselamatan berkendara. Bagaimana tidak, lampu yang merupakan gabungan dua lampu sen yang menyala bersamaan ini menjadi pengingat pengendara lain bahwa kendaraan Anda berada dalam kondisi darurat. Ingat DARURAT!
Aturan Dan Fungsi Lampu Hazard
Lampu hazard, sesuai dengan iconnya yang berbentuk segitiga pengaman, ternyata hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Aturan ini bahkan tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan penggunaan lampu hazard bisa kita baca di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 121 "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut sudah jelas pemakaian lampu hazard adalah untuk berhenti atau parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah alias mogok, bukan untuk kendaraan berjalan.
Jelaslah penggunaan lampu hazard yang benar adalah ketika berhenti atau parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah, atau ketika terjadi kerusakan mobil yang serius, misal mengganti ban, pengemudi tidak mampu meneruskan berkendara karena sakit, atau ketika ada kejadian di depan dan memberitahu yang di belakang. Masyarakat memang semakin banyak yang faham tentang penggunaan lampu hazard. Tetapi kebanyakan orang tetap saja sering menggunakan lampu hazard sesukanya.
Bahaya Menyalakan Lampu Hazard Diperempatan
Apa bahayanya kalau kita menyalakan lampu hazard diperempatan atau pas lagi cuaca buruk? Ternyata menurut keterangan dari Ditlantas, tindakan tersebut justru sangat membahayakan keselamatan bersama. Pengemudi di belakang kendaraan yang menyalakan lampu hazard tidak dapat mengetahui mobil di depannya akan belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu juga menimbulkan bahaya dari silau yang ditimbulkan lampu hazard tersebut.
Memang pada kenyataannya penggunaan lampu hazard tidak sebaku aturan dalam Undang-Undang. Ada beberapa case yang membolehkan menggunakan hazard walau mobil sambil melaju, ambulance misalnya. Tapi untuk yang sering menggunakan kendaraan roda empat dan yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai aturan, mohon terapkan aturan lalu lintas yang baik ya demi keselamatan bersama.
Boleh jadi, maksud mobil yang menyalakan lampu hazard saat akan melalui perempatan adalah mereka bermaksud melaju lurus dan meminta pengendara lain untuk waspada. Tapi justru hal ini akan mengundang bahaya bagi kendaraan lain.
Sebenernya LAMPU HAZARD merupakan salah satu penunjang keselamatan berkendara. Bagaimana tidak, lampu yang merupakan gabungan dua lampu sen yang menyala bersamaan ini menjadi pengingat pengendara lain bahwa kendaraan Anda berada dalam kondisi darurat. Ingat DARURAT!
Aturan Dan Fungsi Lampu Hazard
Lampu hazard, sesuai dengan iconnya yang berbentuk segitiga pengaman, ternyata hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Aturan ini bahkan tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan penggunaan lampu hazard bisa kita baca di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 121 "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut sudah jelas pemakaian lampu hazard adalah untuk berhenti atau parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah alias mogok, bukan untuk kendaraan berjalan.
Jelaslah penggunaan lampu hazard yang benar adalah ketika berhenti atau parkir secara darurat karena kendaraan mengalami masalah, atau ketika terjadi kerusakan mobil yang serius, misal mengganti ban, pengemudi tidak mampu meneruskan berkendara karena sakit, atau ketika ada kejadian di depan dan memberitahu yang di belakang. Masyarakat memang semakin banyak yang faham tentang penggunaan lampu hazard. Tetapi kebanyakan orang tetap saja sering menggunakan lampu hazard sesukanya.
Bahaya Menyalakan Lampu Hazard Diperempatan
Apa bahayanya kalau kita menyalakan lampu hazard diperempatan atau pas lagi cuaca buruk? Ternyata menurut keterangan dari Ditlantas, tindakan tersebut justru sangat membahayakan keselamatan bersama. Pengemudi di belakang kendaraan yang menyalakan lampu hazard tidak dapat mengetahui mobil di depannya akan belok ke kiri atau kanan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu juga menimbulkan bahaya dari silau yang ditimbulkan lampu hazard tersebut.
Memang pada kenyataannya penggunaan lampu hazard tidak sebaku aturan dalam Undang-Undang. Ada beberapa case yang membolehkan menggunakan hazard walau mobil sambil melaju, ambulance misalnya. Tapi untuk yang sering menggunakan kendaraan roda empat dan yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai aturan, mohon terapkan aturan lalu lintas yang baik ya demi keselamatan bersama.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.