Dengan artikel ini saya ingin berbagi informasi cara cek E-KTP, dan semoga dapat membantu para pembaca yang ingin cek E-KTP. KTP Elektronik atau yang lebih trend nya disingkat dengan E-KTP adalah sebuah kartu kependudukan yang didukung oleh sistem informasi yang lebih akurat, aman, dan tertib administrasi. Hal ini disebabkan e-ktp tersebut sudah diintegrasikan secara langsung bersama database kependudukan di kementerian dalam negeri pusat.
Nah, selanjutnya, masing-masing penduduk cuma memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) meskipun penduduk itu migrasi ke luar daerah sekalipun. Nah, sistem inilah yang akan mencegah bahkan bisa juga mengurangi kemungkinan seorang penduduk memiliki lebih dari satu KTP. Sementara itu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di E-KTP ini pun bakal di integrasikan demi kepentingan lain seperti halnya pembuatan SIM, Paspor, serta kartu identitas lain.
Bagi anda yang mungkin belum mengetahui bagaimana caranya cek status NIK E-KTP Online mungkin bisa memperhatikan cara berikut ini yang sengaja kami berikan kepada anda semua. Dan berikut cara cek status e-ktp online:
1. Cek E-KTP Melalui Situs Dukcapil Kemendagri
Cara yang satu ini sangatmudah untuk dipraktekkan. Caranya adalah anda harus mengunjungi situs Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik dan langsung saja masukkan NIK E-KTP anda di kolom yang tersedia.
2. Cek E-KTP Melalui SMS
Cara kedua ini juga tergolong mudah. Yakni cara cek status e-ktp online melalui pihak ketiga di http://ektp.cektkp.com dan melalui SMS. Selanjutnya isikan kolom yang disediakan mulai dari Nama, Kota/Kabupaten dan sebagainya.
Untuk cara mudahnya cek status e-ktp online:
1. Misalkan, Anda terdaftar sebagai warga Kebumen dan memiliki KTP Kebumen.
2. Catat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KK (kartu keluarga) atau KTP Anda.
3.Kirimkan SMS ke 0821-1101-4433 dengan format: NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003
4. Selanjutnya anda akan mendapat SMS balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP Anda.
Mungkin cukup sekian artikel yang mungkin saya berikan perihal Cara Cek Status E-KTP Online dan semoga bisa bermanfaat.
Nah, selanjutnya, masing-masing penduduk cuma memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) meskipun penduduk itu migrasi ke luar daerah sekalipun. Nah, sistem inilah yang akan mencegah bahkan bisa juga mengurangi kemungkinan seorang penduduk memiliki lebih dari satu KTP. Sementara itu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di E-KTP ini pun bakal di integrasikan demi kepentingan lain seperti halnya pembuatan SIM, Paspor, serta kartu identitas lain.
Bagi anda yang mungkin belum mengetahui bagaimana caranya cek status NIK E-KTP Online mungkin bisa memperhatikan cara berikut ini yang sengaja kami berikan kepada anda semua. Dan berikut cara cek status e-ktp online:
1. Cek E-KTP Melalui Situs Dukcapil Kemendagri
Cara yang satu ini sangatmudah untuk dipraktekkan. Caranya adalah anda harus mengunjungi situs Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik dan langsung saja masukkan NIK E-KTP anda di kolom yang tersedia.
2. Cek E-KTP Melalui SMS
Cara kedua ini juga tergolong mudah. Yakni cara cek status e-ktp online melalui pihak ketiga di http://ektp.cektkp.com dan melalui SMS. Selanjutnya isikan kolom yang disediakan mulai dari Nama, Kota/Kabupaten dan sebagainya.
Untuk cara mudahnya cek status e-ktp online:
1. Misalkan, Anda terdaftar sebagai warga Kebumen dan memiliki KTP Kebumen.
2. Catat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KK (kartu keluarga) atau KTP Anda.
3.Kirimkan SMS ke 0821-1101-4433 dengan format: NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003
4. Selanjutnya anda akan mendapat SMS balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP Anda.
Mungkin cukup sekian artikel yang mungkin saya berikan perihal Cara Cek Status E-KTP Online dan semoga bisa bermanfaat.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.