Pin It

29 April 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 22:35

Bukti Masih Ada Kepedulian Dari Sesama Pengendara Ketika Avanza Kecelakaan di KM 101 Tol Cipali

Ketika sedang iseng-iseng membuka website Detik saya tertarik dengan berita yang berjudul "Avanza Terguling di KM 101 Tol Cipali Setelah Dihantam Bus, 4 Orang Luka" pada Jumat 29 April 2016. Namun bukan kecelakaannya yang membuat saya tertarik, namun kepedulian seorang pengendara bernama Ritci Sinaga yang memberikan pertolongan pada korban. Bangsa Indonesia dikenal mahsyur sebagai bangsa yang ramah, toleransi tinggi, peduli dengan orang lain, gotong royong, dan karakter-karakter positif lainnya. Namun yang muncul saat ini karakter-karakter positif tersebut tersebut mulai luntur. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan mulai hilang berganti menjadi individual dan karakter negatif semakin umum dijumpai. Namun apa yang dilakukan oleh sdr Ritci Sinaga membuktikan masih ada sifat positif seperti yang saya tulis diatas dan ini kearifan jalanan yang nyata. Bukti nyata masih ada kepedulian dan rasa kemanusiaan di belantara jalanan.


Kecelakaan tersebut terjadi di KM 101 Tol Cipali arah Jakarta. Avanza Veloz yang ditumpangi empat orang penumpang terguling setelah dihantam bus yang melaju kencang. Bus itu melarikan diri, sedang Avanza rusak dan penumpangnya terluka. Menurut saksi mata Ritci Sinaga yang kendaraannya melintas di lokasi, Jumat (29/4/2016) peristiwa kecelakaan itu terjadi pukul 15.00 WIB.

Menolong Korban Kecelakaan Sesuai Amanat UU nomor 22 tahun 2009

"Saat saya melintas penumpang di kursi depan melambaikan tangan meminta tolong," jelas Ritci. Saat itu, Ritci bergegas menepikan kendaraannya. Dia segera melakukan evakuasi para penumpang, termasuk seorang perempuan tua yang duduk di kursi tengah dan mengalami luka. "Mobil itu ditumpangi suami istri dan dua orangtua, perempuan di bangku tengah. Mereka dari Jombang menuju Pramuka, Jakarta," urai Ritci.

Mobil Toyota Fortuner Milik Ritchi
Ritci bergegas memberi pertolongan kepada para korban. Pada saat itu memang tidak ada kendaraan lain yang menepi. "Saat ibu yang luka sudah ada di dalam mobil saya, ada petugas PJR dan ambulans datang. Terus dipindahkan ke sana, dan dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Apa yang dilakukan Ritci sudah diamanatkan oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ya, sejatinya menolong korban kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban setiap orang, sesuai yang sudah diamanatkan dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 232 yang berbunyi “Setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas”.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers