Pin It

03 January 2016

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 17:51

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Dan Motor

Banyak rekan Widodo Groho Blog bertanya apa itu pajak progresif, nah kali ini saya akan menulis mengenai pajak progresif pada kendaraan bermotor. Pada dasarnya pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu apa itu pajak progresif mobil? Pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak.


Banyak juga yang bertanya, sebenarnya berapa tarif pajak progresif mobil itu? Nah berikut akan saya jabarkan persentase tarif pajak progesif kendaraan bermotor.

Mobil Pertama 1,5%

Mobil Kedua 2%

Mobil Ketiga 2,5%

Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Kemudian setelah tahu persentase tarif pajak progresif mobil, mari kita lakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan pajak progresif mobil? Cara menghitungnya seperti ini.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya adalah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya kita tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya juga berpengaruh pada perhitungan pajak. Adapun dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara lain:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

- Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Namun secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NKJB. Bagaimana menghitung NKJB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.

Untuk melihat nilai PKB mobil Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan Anda. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil Anda, kalikanlah dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda. Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil Anda, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Bagaimana? Masih bingung juga? Mari kita coba hitung pajak progresif mobil Pak Agus berikut ini:

Pak Agus memiliki 4 buah mobil. 4 mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).

Diketahui bahwa:
PKB: 1.500.000
SWDKLLJ: 150.000
Kemudian berapakah pajak progresif mobil tiap mobilnya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung NJKB, caranya sebagai berikut:

NJKB: (PKB/2) x 100

(1.500.000/2) x 100

NJKB nya 75.000.000

Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap mobilnya, dimulai dari mobil pertama:

Mobil Pertama:

PKB : 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.275.000

Mobil Kedua:
PKB : 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.650.000

Mobil Ketiga:
PKB : 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 2.025.000

Mobil Keempat:
PKB : 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 3.150.000

Begitulah contoh perhitungan pajak mobil dari mobil pertama sampai mobil keempat. Terlihat ada perbedaan pajak progresif diantara masing-masing mobil sesuai urutan kepemilikannya.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers