Mengapa sebagian umat Islam (oknum tertentu) rela berduyun-duyun memasang spanduk-spanduk yang bertuliskan ‘haram mengucapkan selamat natal’. Begitu ngeri-kah ucapan selamat natal itu? Saya pribadi pun tidak habis pikir.
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sendiri pun pernah menyatakan dalam sambutannya kepada umat Kristen / Nasrani, pada 27 Desember 1999. “Mestinya yang merayakan hari Natal bukan hanya umat Kristen, melainkan juga umat Islam dan umat beragama lain, bahkan seluruh umat manusia. Sebab, Yesus Kristus atau Isa Al-Masih adalah juru selamat seluruh umat manusia, bukan juru selamat umat Kristen saja. (Dr. Jan S Aritonang. 2004: 530)
Natal, dalam kitab suci Alquran disebut sebagai yauma wulida (hari kelahiran), yang secara historis oleh para ahli tafsir dijelaskan sebagai hari kelahiran Nabi Isa, seperti terkutip: "Kedamaian atas orang yang dilahirkan (hari ini)" (salamun yauma wulid) yang dapat dipakaikan pada Beliau atau kepada Nabi Daud.
Sebaliknya, firman Allah dalam surat al-Maryam: "Kedamaian atas diriku pada hari kelahiranku" (al-salamu ‘alaiyya yauma wulidtu), jelas-jelas menunjuk kepada ucapan Nabi Isa. Bahwa kemudian Nabi Isa 'dijadikan' Anak Tuhan oleh umat Kristiani, adalah suatu hal yang lain lagi, yang tidak mengurangi arti ucapan Yesus itu.
Artinya, Natal memang diakui oleh kitab suci Alquran, juga sebagai kata penunjuk hari kelahiran Beliau, yang harus dihormati oleh umat Islam juga. Bahwa, hari kelahiran itu memang harus dirayakan dalam bentuk berbeda, atau dalam bentuk yang sama tetapi dengan maksud yang berbeda, adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan. Jika saya merayakan Natal adalah penghormatan untuk beliau dalam pengertian yang saya yakini, sebagai Nabi Allah Swt.
Ini berarti, kemerdekaan bagi kaum Muslimin untuk turut menghormati hari kelahiran Nabi Isa, yang sekarang disebut hari Natal. Mereka bebas merayakannya atau tidak, karena itu sesuatu yang dibolehkan oleh agama.
Saya pribadi menghormatinya, kalau perlu dengan turut bersama kaum Kristiani merayakannnya bersama-sama. Dalam literatur fikih, jika kita duduk bersama-sama dengan orang lain yang sedang melaksanakan peribadatan mereka, seorang Muslim diperkenankan turut serta duduk dengan mereka asalkan ia tidak ikut dalam acara kebaktiannya.
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sendiri pun pernah menyatakan dalam sambutannya kepada umat Kristen / Nasrani, pada 27 Desember 1999. “Mestinya yang merayakan hari Natal bukan hanya umat Kristen, melainkan juga umat Islam dan umat beragama lain, bahkan seluruh umat manusia. Sebab, Yesus Kristus atau Isa Al-Masih adalah juru selamat seluruh umat manusia, bukan juru selamat umat Kristen saja. (Dr. Jan S Aritonang. 2004: 530)
Natal, dalam kitab suci Alquran disebut sebagai yauma wulida (hari kelahiran), yang secara historis oleh para ahli tafsir dijelaskan sebagai hari kelahiran Nabi Isa, seperti terkutip: "Kedamaian atas orang yang dilahirkan (hari ini)" (salamun yauma wulid) yang dapat dipakaikan pada Beliau atau kepada Nabi Daud.
Sebaliknya, firman Allah dalam surat al-Maryam: "Kedamaian atas diriku pada hari kelahiranku" (al-salamu ‘alaiyya yauma wulidtu), jelas-jelas menunjuk kepada ucapan Nabi Isa. Bahwa kemudian Nabi Isa 'dijadikan' Anak Tuhan oleh umat Kristiani, adalah suatu hal yang lain lagi, yang tidak mengurangi arti ucapan Yesus itu.
Artinya, Natal memang diakui oleh kitab suci Alquran, juga sebagai kata penunjuk hari kelahiran Beliau, yang harus dihormati oleh umat Islam juga. Bahwa, hari kelahiran itu memang harus dirayakan dalam bentuk berbeda, atau dalam bentuk yang sama tetapi dengan maksud yang berbeda, adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan. Jika saya merayakan Natal adalah penghormatan untuk beliau dalam pengertian yang saya yakini, sebagai Nabi Allah Swt.
Ini berarti, kemerdekaan bagi kaum Muslimin untuk turut menghormati hari kelahiran Nabi Isa, yang sekarang disebut hari Natal. Mereka bebas merayakannya atau tidak, karena itu sesuatu yang dibolehkan oleh agama.
Saya pribadi menghormatinya, kalau perlu dengan turut bersama kaum Kristiani merayakannnya bersama-sama. Dalam literatur fikih, jika kita duduk bersama-sama dengan orang lain yang sedang melaksanakan peribadatan mereka, seorang Muslim diperkenankan turut serta duduk dengan mereka asalkan ia tidak ikut dalam acara kebaktiannya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.