Aturan pelarangan sepeda motor memunculkan protes dari berbagai
kalangan. Alasannya, kebijakan tersebut menyulitkan pengguna jalan,
khususnya pengendara sepeda motor untuk melintas di jalan yang dibatasi.
Beberapa pihak bahkan mengatakan, transportasi umum yang belum baik di
jalan-jalan protokol membuat kebijakan tersebut terkesan prematur.
Namun, menurut saya, aturan tersebut justru perlu dimulai sedini
mungkin.
Justru kalau transportasi umum belum benar dan kendaraan pribadi sudah dilarang, pemerintah akan terus didesak untuk memperbaiki transportasi umum. Sementara jika aturan pelarangan kendaraan belum dilakukan, pemerintah tidak akan pernah serius menggarap transportasi umum. Paling tidak, transportasi umum di semua jalan yang dibatasi bisa seperti Transjakarta yang sekarang. Saya Pribadi menilai baik untuk perluasan kawasan pelarangan sepeda motor. Bahkan, aturan tersebut sebenarnya bukanlah aturan baru lagi. Sebab, beberapa waktu lalu, setiap jalan protokol aturannya tidak boleh dilintasi oleh sepeda motor. Namun karena tidak ketatnya pengawasan regulasi tersebut, aturan itu kesannya hilang. Ditambah lagi dengan pertumbuhan jumlah pemilik sepeda motor yang terus bertambah dengan pesat. Maka dengan memberlakukan larangan sepeda motor melintas, hal itu akan memperbaiki lagi aturan tersebut.
Namun saya akui, aturan tersebut akan menuai protes di awal-awal diberlakukannya. Wajar saja jika banyak protes. Ini karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan sepeda motor. Harga bahan bakar naik, sepeda motor hemat, lincah, banyak orang menggunakannya untuk alasan efisiensi.
Meski begitu, risiko mengendarai sepeda motor juga tinggi, baik bagi pengendaranya sendiri ataupun pejalan kaki. Terlebih bila pengendara sepeda motor tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Justru kalau transportasi umum belum benar dan kendaraan pribadi sudah dilarang, pemerintah akan terus didesak untuk memperbaiki transportasi umum. Sementara jika aturan pelarangan kendaraan belum dilakukan, pemerintah tidak akan pernah serius menggarap transportasi umum. Paling tidak, transportasi umum di semua jalan yang dibatasi bisa seperti Transjakarta yang sekarang. Saya Pribadi menilai baik untuk perluasan kawasan pelarangan sepeda motor. Bahkan, aturan tersebut sebenarnya bukanlah aturan baru lagi. Sebab, beberapa waktu lalu, setiap jalan protokol aturannya tidak boleh dilintasi oleh sepeda motor. Namun karena tidak ketatnya pengawasan regulasi tersebut, aturan itu kesannya hilang. Ditambah lagi dengan pertumbuhan jumlah pemilik sepeda motor yang terus bertambah dengan pesat. Maka dengan memberlakukan larangan sepeda motor melintas, hal itu akan memperbaiki lagi aturan tersebut.
Namun saya akui, aturan tersebut akan menuai protes di awal-awal diberlakukannya. Wajar saja jika banyak protes. Ini karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan sepeda motor. Harga bahan bakar naik, sepeda motor hemat, lincah, banyak orang menggunakannya untuk alasan efisiensi.
Meski begitu, risiko mengendarai sepeda motor juga tinggi, baik bagi pengendaranya sendiri ataupun pejalan kaki. Terlebih bila pengendara sepeda motor tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.