Pin It

16 November 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 14:58

Siapa Bilang Mengurus Surat Tilang Itu Sulit

Pernahkah Anda melanggar lalu lintas di jalan raya dan ditilang polisi? Jika Anda pengendara sepeda motor atau mobil di Kota Jakarta, pasti Anda pernah mengalami kejadian seperti ini. Tapi, apa yang Anda lakukan? Sudah jadi rahasia umum bahwa kita sering mendengar istilah "damai" antara pengendara sepeda motor atau mobil dengan polisi lalu lintas. Karena tak mau repot mengurus surat tilang, sering kali sang pengendara rela membayar denda langsung kepada polisi yang menilang. Surat tilang batal dikeluarkan dan pengendara bisa melenggang tanpa harus pusing memikirkan proses selanjutnya.


Tapi kejadian ini hanya contoh kecil dari sekian kasus yang terjadi di Jakarta. Dari ratusan ribu kendaraan yang berseliweran di jalanan setiap hari, tetap saja banyak pengendara yang mendapat surat tilang berwarna merah karena melanggar aturan lalu lintas.

Mau tak mau mereka harus mengikuti proses lanjutan, yaitu menebusnya, dengan mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri yang telah ditentukan dua minggu setelah kejadian. Biasanya, pengadilan yang ditunjuk berada di wilayah tempat Anda ditilang saat itu. Misalnya, jika ditilang di kawasan Kebumen, yang harus Anda datangi adalah Pengadilan Negeri Kebumen.


Seberapa sulit mengikuti sidang tilang yang menjadi momok pengendara kendaraan bermotor itu? Saya mencoba menjajalnya dengan mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Kebumen.

Sekitar pukul 08.45, saya sudah tiba di dekat gedung PN Kebumen. Sebab, jadwal sidang yang tertera dalam surat tilang adalah pukul 09.00.

Tak jauh dari gedung pengadilan, sejumlah calo sudah menawarkan jasa mereka di pinggir jalan hingga ke area parkir. Ini memang cara jitu. Sambil menunjukkan tempat parkir sepeda motor, para calo ini menawarkan jasa "mengurus cepat" surat tilang pada sejumlah pengendara yang berniat menghadiri persidangan.

Awalnya, para calo akan mengecek dulu surat tilang untuk memastikan pasal yang Anda langgar. Mereka hapal di luar kepala. Untuk kasus saya, Pasal 288 ayat 1, yang artinya pelanggaran karena tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), mereka menawarkan Rp 115 ribu. Sedangkan di dalam undang-undang tentang lalu lintas, pelanggaran ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kalau di dalam bisa kena Rp 90 ribu, nunggu sidang lama. Kalau dengan saya, Mbak tinggal tunggu saja sebentar," ujar calo itu bersemangat. Sayang, tawaran menggiurkan sang calo itu saya tolak secara halus.

Masuk ke gedung yang terletak di sebelah kiri gedung pengadilan, yang khusus menangani sidang tilang, masih banyak calo yang menawarkan jasa mereka. Andi, salah seorang yang mengantre sidang, mengatakan, sempat ditawari membayar Rp 100 ribu untuk menebus SIM-nya tanpa mengikuti proses sidang. "Saya ogah, mending lihat sendiri. Katanya, sih, lebih murah," ujarnya yakin.

Memang perlu mengantre untuk mengikuti sidang. Sebelumnya, semua peserta wajib mengambil nomor urut di sebuah loket yang tak jauh dari dua ruang sidang yang terletak di sayap kiri belakang gedung pengadilan. Saya ikut bergabung di rombongan antrean sejak pukul 09.10, dan akhirnya mendapat nomor urut 157 di ruang sidang 2.

Ratusan orang berjubel menunggu giliran. Ada yang berdiri, ada juga yang duduk agak menepi sambil mendengarkan petugas memanggil nomor antrean yang ada di tangan mereka. Lebih dari setengah jam menunggu, akhirnya nomor saya disebut.

Masuk ke dalam ruang sidang, saya kembali mengantre bersama 19 orang lain. Tapi, kali ini, kami dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan. Tak lama kemudian, sang hakim memanggil satu per satu. Tiba giliran saya, hakim mengajukan pertanyaan singkat mengenai pelanggaran lalu lintas. Sedikit berdebat, akhirnya ia menuliskan sejumlah nominal pada surat tilang saya, yaitu Rp 80 ribu. Jumlah itulah yang harus saya bayarkan kepada petugas lain yang duduk menunggu di dekat pintu.

Akhirnya, dengan menyerahkan Rp 80 ribu, surat izin mengemudi saya kembali ke tangan. Proses yang tak sampai 10 menit di ruang sidang itu pun selesai. Pukul 09.50, urusan saya sudah beres dan saya melenggang pulang.

Jika dihitung, waktu yang saya butuhkan untuk mengurus surat tilang tak sampai satu jam. Jadi, jika ingin merasakan sendiri proses sidang tilang di pengadilan negeri, pastikan Anda datang lebih pagi.

Jadi, siapa bilang mengurus surat tilang itu sulit?
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers