Salah satu kendala kalangan usaha kecil menengah (UKM) untuk menyasar ke bisnis online adalah adopsi sistem pembayaran. Jika UKM menggunakan sistem transaksi melalui perbankan atau e-banking, UKM harus menyertakan legalitas badan usaha berupa perseroan terbatas maupun CV.
Silahkan daftar IPAYMU Disini
Atau klik gambar dibawah ini:
Sementara itu, UKM menginginkan fleksibilitas sistem transaksi yang praktis. Untuk itu, IPAYMU, perusahaan lokal jasa pembayaran online, menyediakan layanan debit online. IPAYMU mendeklarasikan sebagai penyedia jasa kartu debit e-Wallet pertama di Indonesia. "Kami hanya ingin orang yang jualan online langsung bisa transaksi, makanya kami buat produk solusi pembayaran," ujar Riyeke Ustadiyanto, pendiri dan pemilik IPAYMU, di Restoran Penang Bisro, Mega Kuningan, Jakarta.
Layanan e-Wallet besutan IPAYMU menawarkan konsep yang lebih mudah dibandingkan e-banking. Bagi penjual produk (merchant) tak perlu repot menggunakan berbagai rekening bank sebagai pintu transaksi. Situs online merchant dapat terintegrasi dengan 137 bank dengan modal satu transaksi. Sementara itu, bagi pembeli, e-Wallet memudahkan proses top-up dan terintegrasi 24 jam transaksi, baik menggunakan Internet banking, mobile phone, maupun ATM. Sistem IPAYMU juga telah terintegrasi dengan metode pembayaran internasional, PayPal. Menariknya, saldo sewaktu-waktu bisa ditarik oleh pembeli bila membutuhkan.
Selain itu, pembeli online yang belum jadi anggota IPAYMU tetap bisa melakukan transaksi. "Ini lebih leluasa dibandingkan dengan sistem e-banking," ujarnya. Fasilitas lain, jika menggunakan sistem transaksi ini, IPAYMU hanya mengambil komisi satu persen tiap transaksi. Dan, beban itu dikenakan kepada merchant, bukan pembeli. Namun, jika menggunakan transaksi kartu kredit akan dikenakan 3,5 persen dari biaya transaksi. Pilihan memberikan solusi ini disediakan IPAYMU, mengingat transaksi online di Indonesia masih didominasi transfer bank. Data Direktorat e-Bisnis Dirjen Aplikasi Kemkominfo pada 2012, tercatat 57 persen model pembayaran e-commerce menggunakan transfer bank, kartu kredit tujuh persen, dan COD (cash on delivery) 28 persen.
Daftar IPAYMU DSINI
Silahkan daftar IPAYMU Disini
Atau klik gambar dibawah ini:
Sementara itu, UKM menginginkan fleksibilitas sistem transaksi yang praktis. Untuk itu, IPAYMU, perusahaan lokal jasa pembayaran online, menyediakan layanan debit online. IPAYMU mendeklarasikan sebagai penyedia jasa kartu debit e-Wallet pertama di Indonesia. "Kami hanya ingin orang yang jualan online langsung bisa transaksi, makanya kami buat produk solusi pembayaran," ujar Riyeke Ustadiyanto, pendiri dan pemilik IPAYMU, di Restoran Penang Bisro, Mega Kuningan, Jakarta.
Layanan e-Wallet besutan IPAYMU menawarkan konsep yang lebih mudah dibandingkan e-banking. Bagi penjual produk (merchant) tak perlu repot menggunakan berbagai rekening bank sebagai pintu transaksi. Situs online merchant dapat terintegrasi dengan 137 bank dengan modal satu transaksi. Sementara itu, bagi pembeli, e-Wallet memudahkan proses top-up dan terintegrasi 24 jam transaksi, baik menggunakan Internet banking, mobile phone, maupun ATM. Sistem IPAYMU juga telah terintegrasi dengan metode pembayaran internasional, PayPal. Menariknya, saldo sewaktu-waktu bisa ditarik oleh pembeli bila membutuhkan.
Selain itu, pembeli online yang belum jadi anggota IPAYMU tetap bisa melakukan transaksi. "Ini lebih leluasa dibandingkan dengan sistem e-banking," ujarnya. Fasilitas lain, jika menggunakan sistem transaksi ini, IPAYMU hanya mengambil komisi satu persen tiap transaksi. Dan, beban itu dikenakan kepada merchant, bukan pembeli. Namun, jika menggunakan transaksi kartu kredit akan dikenakan 3,5 persen dari biaya transaksi. Pilihan memberikan solusi ini disediakan IPAYMU, mengingat transaksi online di Indonesia masih didominasi transfer bank. Data Direktorat e-Bisnis Dirjen Aplikasi Kemkominfo pada 2012, tercatat 57 persen model pembayaran e-commerce menggunakan transfer bank, kartu kredit tujuh persen, dan COD (cash on delivery) 28 persen.
Daftar IPAYMU DSINI
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.