Pin It

01 August 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 08:15

Peraturan Pembatasan Waktu Pembelian Solar Bersubsidi Dari BPH Migas

-Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan 3 aturan terkait pengendalian BBM subsidi.

Pertama, aturan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat, yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2014. Kebijakan ini diyakini dapat menghemat konsumsi BBM bersubsidi. Menurut Ibrahim, regulasi yang dikeluarkan bukan hanya untuk mengurangi konsumsi BBM subsidi khususnya di wilayah Jakarta Pusat tetapi secara nasional.


Kedua, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014.

Ketiga, ada pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu yang rawan terjadi tindak kriminal. Sedangkan di malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014.

Dengan begitu persediaan BBM subsidi hingga akhir tahun cukup dan tidak jebol. Menurut Ibrahim penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL). Kebijakan-kebijakan yang dilakukan saat ini lebih diutamakan untuk mengamankan APBN-Perubahan 2014.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers