Pin It

16 July 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 11:00

Cara dan Proses Pembuatan SIM Internasional

Proses  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah. Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, dengan syarat semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.

 
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika semua berkas sudah siap, pemohon –tidak bisa diwakilkan- mendatangi satu-satunya lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.

Proses
Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.

Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

Golongan SIM Internasional
A
. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Negara yang mengeluarkan SIM Internasional


Nama Negara
Nama Negara
Nama Negara
Afganistan
Yunani
Oman
Albania
Grenada
Pakistan
Algeria
Guatemala
Panama
Andorra
Guernsey
Papua New Guinea
Angola
Guinea
Paraguay
Antigua
Guinea-Bissau
Peru
Argentina
Guyana
Filipina
Armenia
Haiti
Polandia
Australia
Honduras
Polynesia
Austria
Hong Kong
Portugal
Azerbaijan
Hungary
Madeira & Azores
Bahamas
Iceland
Principe
Bahrain
India
Qatar
Bangladesh
Indonesia
Romania
Barbados
Iran
Rwanda
Belarus
Ireland
Russia
Belgium
Israel
San Marion
Belize
Italy
Sao Tome
Benin
Ivory Coast
Saudi Arabia
Bhutan
Jamaica
Senegal
Bolivia
Japan
Seychelles
Brazil
Jersey
Sierra Leone
Botswana
Jordan
Singapore
Brunei
Kampuchea
Slovakia
Bulgaria
Kazakhstan
Slovenia
Burkina Faso
Kenya
Spain
C.I.S.
Korea (Rep.)
South Africa
Cameroon
Kuwait
Sri Lanka
Canada
Kyrgyzstan
St.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde Island
Laos
Surinam
Cayman Islands
Latvia
Swaziland
Central African Republic
Lebanon
Sweden
Chad
Leone
Switzerland
Chile
Lesotho
Sudan
China
Liberia
Syria
Colombia
Libya
Taiwan
Comoros
Liechtenstein
Tajikistan
Congo
Lithuania
Tanzania
Costa Rica
Luxembourg
Thailand
Croatia
Macao
Togo
Cuba
Madagascar
Trinidad & Tobago
Curacao
Malawi
Tunisia
Cyprus
Malaysia
Turkey
Czech Rep.
Mali
Turkmenistan
Denmark
Malta
Uruguay
Djibouti
Mauritania
Uganda
Dominican Rep.
Mauritius
Ukraine
Ecuador
Mexico
United Arab Emirates
Egypt
Monaco
United Kingdom
El Salvador
Moldova
United States of America
Equatorial Guinea
Morocco
Uzbekistan
Estonia
Montserrat
Vatican City
Fiji
Mozambique
Venezuela
Finland
Myanmar
Verde Islands
France
Namibia
Vietnam
(include French overseas)
Nepal
Western Samoa
French Polynesia
Netherlands
Windward Islands
Gabon
New Caledonia
Yemen (Rep.)
Gambia
New Guinea
Yugoslavia
Germany
New Zealand
Zaire
Georgia
Nicaragua
Zambia
Ghana
Niger
Zimbabwe
Gibraltar
Norway
 

 
Sumber: wikipedia
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers