Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM) internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat
mudah. Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, dengan syarat semua
berkas dan keperluan sudah disiapkan.
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika semua berkas sudah siap, pemohon –tidak bisa diwakilkan- mendatangi satu-satunya lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.
Proses
Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.
Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Golongan SIM Internasional
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Negara yang mengeluarkan SIM Internasional
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika semua berkas sudah siap, pemohon –tidak bisa diwakilkan- mendatangi satu-satunya lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.
Proses
Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.
Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Golongan SIM Internasional
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Negara yang mengeluarkan SIM Internasional
Nama Negara
|
Nama Negara
|
Nama Negara
|
Afganistan
|
Yunani
|
Oman
|
Albania
|
Grenada
|
Pakistan
|
Algeria
|
Guatemala
|
Panama
|
Andorra
|
Guernsey
|
Papua New Guinea
|
Angola
|
Guinea
|
Paraguay
|
Antigua
|
Guinea-Bissau
|
Peru
|
Argentina
|
Guyana
|
Filipina
|
Armenia
|
Haiti
|
Polandia
|
Australia
|
Honduras
|
Polynesia
|
Austria
|
Hong Kong
|
Portugal
|
Azerbaijan
|
Hungary
|
Madeira & Azores
|
Bahamas
|
Iceland
|
Principe
|
Bahrain
|
India
|
Qatar
|
Bangladesh
|
Indonesia
|
Romania
|
Barbados
|
Iran
|
Rwanda
|
Belarus
|
Ireland
|
Russia
|
Belgium
|
Israel
|
San Marion
|
Belize
|
Italy
|
Sao Tome
|
Benin
|
Ivory Coast
|
Saudi Arabia
|
Bhutan
|
Jamaica
|
Senegal
|
Bolivia
|
Japan
|
Seychelles
|
Brazil
|
Jersey
|
Sierra Leone
|
Botswana
|
Jordan
|
Singapore
|
Brunei
|
Kampuchea
|
Slovakia
|
Bulgaria
|
Kazakhstan
|
Slovenia
|
Burkina Faso
|
Kenya
|
Spain
|
C.I.S.
|
Korea (Rep.)
|
South Africa
|
Cameroon
|
Kuwait
|
Sri Lanka
|
Canada
|
Kyrgyzstan
|
St.Christopher, Nevis & Anguilla
|
Cape Verde Island
|
Laos
|
Surinam
|
Cayman Islands
|
Latvia
|
Swaziland
|
Central African Republic
|
Lebanon
|
Sweden
|
Chad
|
Leone
|
Switzerland
|
Chile
|
Lesotho
|
Sudan
|
China
|
Liberia
|
Syria
|
Colombia
|
Libya
|
Taiwan
|
Comoros
|
Liechtenstein
|
Tajikistan
|
Congo
|
Lithuania
|
Tanzania
|
Costa Rica
|
Luxembourg
|
Thailand
|
Croatia
|
Macao
|
Togo
|
Cuba
|
Madagascar
|
Trinidad & Tobago
|
Curacao
|
Malawi
|
Tunisia
|
Cyprus
|
Malaysia
|
Turkey
|
Czech Rep.
|
Mali
|
Turkmenistan
|
Denmark
|
Malta
|
Uruguay
|
Djibouti
|
Mauritania
|
Uganda
|
Dominican Rep.
|
Mauritius
|
Ukraine
|
Ecuador
|
Mexico
|
United Arab Emirates
|
Egypt
|
Monaco
|
United Kingdom
|
El Salvador
|
Moldova
|
United States of America
|
Equatorial Guinea
|
Morocco
|
Uzbekistan
|
Estonia
|
Montserrat
|
Vatican City
|
Fiji
|
Mozambique
|
Venezuela
|
Finland
|
Myanmar
|
Verde Islands
|
France
|
Namibia
|
Vietnam
|
(include French overseas)
|
Nepal
|
Western Samoa
|
French Polynesia
|
Netherlands
|
Windward Islands
|
Gabon
|
New Caledonia
|
Yemen (Rep.)
|
Gambia
|
New Guinea
|
Yugoslavia
|
Germany
|
New Zealand
|
Zaire
|
Georgia
|
Nicaragua
|
Zambia
|
Ghana
|
Niger
|
Zimbabwe
|
Gibraltar
|
Norway
|
Sumber:
wikipedia
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.