Maaf Pengajuan Kredit Anda ditolak karena alasan BI Checking. Seringkali kita mendengar kalimat seperti itu dari teman atau saudara yang sedang mengajukan kredit di bank. Lalu, apakah BI Checking itu dan bagaimana pengaruh terhadap pengajuan kredit Anda ?
BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Riwayat kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia. Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
BAGAIMANA MEMBUAT BI CHECKING ANDA TETAP BAIK ?
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
(Sumber : _bi.go.id dan referensi lain)
BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Riwayat kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia. Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancarKredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukanKredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macetKredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
- Kolektibilitas 1 - pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
- Kolektibilitas 2 - pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai "batuk-batuk")
- Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak
BAGAIMANA MEMBUAT BI CHECKING ANDA TETAP BAIK ?
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
- Jangan biarkan ada tunggakkan kredit walau serupiah pun. secara sistem tunggakkan senilai berapapun tetap dicatat sebagai tunggakkan, jika anda tidak melunasinya, maka berangsur-angsur akan menjadi kredit macet.
- Setiap kali Anda melunasi pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank mintalah surat bukti pinjaman lunas. Ini untuk berjaga-jaga seandainya terjadi ketidakakuratan data BI Checking atas nama Anda.
- Sebelum mengajukan kredit/pinjaman lakukanlah bi checking ke Gerai Bank Indonesia terdekat, mintalah kepada petugas BI untuk menjelaskan "reputasi" BI Checking Anda.
(Sumber : _bi.go.id dan referensi lain)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.