Beberapa waktu yang lalu saya perpanjang SIM A dan C di kantor Samsat Polres Kebumen. Saat itu SIM yang akan saya perpanjang sudah mati dari bulan Oktober 2013. Ada informasi yang saya terima jika perpanjang SIM sudah mati harus mengulang kembali untuk ujian tulis dan praktek. Pasti akan repot lagi nih ngurusnya jika informasi itu benar. Akhirnya saya ingin tahu kebenaran informasi itu dengan mencoba langsung mengurus perpanjang SIM A dan C yang saya punya.
Setelah seluruh persyaratan saya serahkan melalui loket pendaftaran kemudian saya menunggu untuk dipanggil sesuai antrian. Tidak lama kemudian saya di panggil untuk masuk ke dalam ruang pendaftaran. Sambil sibuk mengatur berkas saya, petugas bertanya alasan keterlambatan perpanjang SIM dan menanyakan pekerjaan saya. Setelah itu petugas merobek kertas pada form yang harus diserahkan ke loket pemotretan. Sambil menyerahkan robekan kertas tersebut petugas menyebutkan biaya yang harus saya bayar untuk perpanjang SIM A dan C sebesar Rp 350.000,- (@Rp175.000) tanpa bukti bayar (kwitansi).
Setelah itu saya di foto dan beberapa menit kemudian di panggil untuk mengambil SIM A dan C yang sudah jadi. Semua proses dari awal sampai SIM saya terima memakan waktu kurang lebih 15-20 menit. Waktu yang sangat efisien bagi saya untuk mengurus perpanjang SIM A dan B.
Disela-sela saya menunggu proses tersebut di atas, saya manfaatkan untuk membaca poster-poster yang terpasang di pintu masuk dan di dalam ruang tunggu. Yang saya cari saat itu adalah informasi tentang biaya pengurusan dan perpanjang SIM. Namun tidak satu pun informasi yang saya temukan tentang biaya tersebut. Namun saya mencatat beberapa undang-undang dan peraturan yang terpajang di ruang tunggu. Beberapa peraturan tersebut adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi.
- Persyaratan perpanjang SIM adalah mengisi formulir, FC identitas (KTP), SIM asli yang dimohonkan, dan surat keterangan dokter). Pasal 224 PP Nomor 44 Tahun 1993
- SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang secara normal selama belum lebih dari 1 (satu) tahun. (SIM diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian (pasal 224 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1993) dan “apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek” pasal 224 ayat 3 PP Nomor 44 Tahun 1993)
- Biaya perpanjang SIM adalah sebesar: Perpanjang SIM A Rp 80.000,- dan perpanjang SIM C Rp 75.000,- (Lampiran PP Nomor 50 Tahun 2010)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.