Pin It

15 March 2014

Posted by Widodo Groho Triatmojo on 09:05

Cara Dan Prosedur Membuat Ijin Trayek Atau KPS

Dari penuturan beberapa driver bus  yang saya temui, untuk membuat trayek baru sangat susah dan mahal karena itu sering terjadi jual beli trayek antar PO. Apakah memang demikian, sebenarnya tidak susah asal persyaratan terpenuhi dan saya Copy kan Kutipan Prosedur Permohonan trayek dari Departemen perhubungan.

Trayek untuk Antar Kota Antar Propinsi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat / Kementrian Perhubungan. Bentuknya dalam Suatu Surat Keputusan (SK). Dalam satu SK isinya tidak hanya untuk satu armada tetapi tergantung dari yang dimohonkan dan yang disetujui oleh Dirjen. Apabila untuk satu jurusan tertentu dipandang sudah penuh maka Dirjen tidak akan menyetujui permohonan, namun apabila dianggap masih belum penuh bisa disetujui untuk dimasuki beberapa unit bis di jurusan tersebut.

Sebuah PO yang sudah mengantongi SK tidak otomatis langsung bisa menjalankan bisnya, karena setiap bis yang beroperasi harus memiliki KPS agar bisa masuk Terminal. Di dalam lampiran KPS ini ditentukan Terminal mana saja yang boleh dimasuki oleh bis tersebut. Sehingga bisa saja bis punya Trayek Jakarta tetapi tidak bisa masuk di sembarang terminal.

Agar bisa mendapatkan KPS maka PO harus mendaftarkan Armada utama dan armada cadangannya. Biasanya disertai ketentuan batas usia kendaraan dan lulus uji laik jalan (KIR). Maka dari itu lazimnya untuk AKAP (bis malam) untuk satu jalur minimal harus punya 2 bis tetap (1 kres) ditambah satu cadangan. Selain itu untuk bisa mendapatkan SK Trayek biasanya diharuskan untuk memiliki Garasi dan lain-lain, maka dari itu ada kecenderungan dari PO baru untuk ambil jalan pintas dengan "membeli" Trayek PO lain yang sudah tidak beroperasi supaya terbebas dari kewajiban-kewajiban tersebut.

Sebenarnya "jual beli" trayek adalah hal yang "illegal" namun terkesan didiamkan oleh Pemerintah. Harusnya Pemerintah tegas dengan menerapkan aturan apabila ada PO yang sudah tidak lagi mengoperasikan armadanya selama kurun waktu tertentu Trayeknya dicabut dan diberikan kepada Pemohon baru. Sayangnya hal ini tidak dilakukan sehingga yang terjadi adalah "jual beli" trayek dan Oknum Ditjen Hubdar kadang terlibat dalam praktek percaloan jual beli Trayek. Trayek yang sudah dibeli oleh PO tertentu kemudian dibalik nama oleh PO yang membeli ketika persyaratan mereka sudah memenuhi. 

Contoh Salah Satu KPS Milik PO Sumber Alam
Kutipan dari Departemen Perhubungan

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
INVESTASI/USAHA
BIDANG PERHUBUNGAN DARAT
Jakarta, 2009

LINGKUP INVESTASI

Aspek Angkutan
1. Kegiatan usaha angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum dilakukan oleh:
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Nasional;
- Koperasi;
- Perorangan Warga Negara Indonesia
2. Untuk Melakukan Kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan
kendaraan umum tidak dalam trayek, wajib memiliki izin operasi. Pengangkutan dengan menggunakan taksi merupakan salah satu jenis pengangkutan
orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, beroperasi dalam wilayah operasi dan diselenggarakan dengan ciri ciri pelayan tidak terjadwal,
dilayani dengan mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan argo meter serta pelayan dari pintu ke pintu. Jenis kendaraan yang dipergunakan
untuk taksi adalah mobil penumpang umum (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 dan PP No. 38 Tahun 2007)
3. Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya
4. Kegiatan angkutan penyeberangan didalam negeri dilakukan oleh Badan Usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
5. Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dan dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang
bersangkutan.

Aspek Prasarana dan Sarana
1. Kegiatan Usaha penunjang pada terminal dilakukan dan Badan Hukum Indonesia dan atau Warga Negara Indonesia setelah mendapat persetujuan
penyelenggaraan terminal (Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota). Penyelenggara Terminal adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pengesahan desain terminal diberikan oleh :
- Terminal Tipe A oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Terminal Tipe B oleh Pemerintah Propinsi;
- Terminal Tipe C oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Instansi, badan usaha atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan (rambu lalu
lintas, marka jalan, alat pengawas dan pengaman jalan serta fasilitas pendukung), dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk jalan Nasional, Gubernur untuk jalan
Propinsi dan Bupati/Walikota untuk jalan Kabupaten/Kota;
- Memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
4. Penetapan lintas angkutan penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangankan:
- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua terminal penyeberangan jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar dan intermoda.
5. Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.

BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA BAGI PENANAMAN MODAL DENGAN BERSYARAT

Angkutan Jalan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yaitu :
1. Angkutan Barang Umum, kepemilikan saham asing maximal 49%;
2. Angkutan Barang Berbahaya, kepemilikan saham asing miximal 49%;
3. Angkutan Barang Khusus, kepemilikan saham asing miximal 49%;
4. Angkutan Barang Peti Kemas, kepemilikan saham asing miximal 49%;
5. Angkutan Barang Alat Berat, kepemilikan saham asing miximal 49%;
6. Usaha penunjang pada terminal, kepemilikan saham asing miximal 49%.

Angkutan Penyeberangan (Antar Negara, Antar Provinsi, Antar Kabupaten/Kota dan Dalam Kabupaten/Kota).
1. Dalam rangka PMA dipersyaratkan patungan dengan Badan Hukum Indonesia
2. Khusus didirikan untuk angkutan penyeberangan
3. Memiliki sekurang-kurangnya 1 unit kapal penyeberangan yang berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan
spesifikasi tehnik lintas dan pelabuhan
4. kepemilikan saham asing minimal 49%.

Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
1. Angkutan Sungai dan Danau Kapal < 30 GT, Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur, kepemilikan saham asing
minimal 49 %;
2. Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur, kepemilikan saham asing miximal 49 %;
3. Angkutan Sungai dan Danau untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur untuk wisata, kepemilikan saham asing miximal 49 %;
4. Angkutan Sungai dan Danau untuk barang umum dan atau hewan, kepemilikan saham asing miximal 49 %;
5. Angkutan Sungai dan Danau untuk barang khusus, kepemilikan saham asing miximal 49%;dan
6. Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya, kepemilikan saham asing miximal 49%.
Sarana ASDP
1. Jasa Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, kepemilikan saham asing miximal 49%;
2. Pelayanan kepelabuhan penyeberangan, kepemilikan saham asing miximal 49%.
Prosedur Perizinan Angkutan Antar Kota Antar Propinsi

Dasar Hukum :
1. Undang Undang Nomor. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Propinsi, Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
3. PP Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan;
4. KM. Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.

Persyaratan :
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :
o Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP);
o Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk
koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
o Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
o Memiliki Syarat Izin Tempat Usaha (SITU);
o Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa,
Sumatera dan Bali;
o Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis :
o persyaratan administratif :
1. Memiliki surat izin usaha angkutan;
2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy
Buku Uji Kendaraan;
4. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat
keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat
merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan
jalan.

o Persyaratan Teknis :
1. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.
Selain persyaratan tersebut diatas, pemohon izin trayek pemadu moda wajib melakukan kerjasama dengan otorita/badan pengelola, seperti bandara, stasiun
kereta api, dan pelabuhan, untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang mempunyai otorita/badan pengelola.

Pengajuan permohonan :
1. Permohonan izin usaha angkutan diajukan kepada :
o Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;
o Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohonan yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Permohonan izin trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk :
o Angkutan Lintas Batas Negara;
o Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP);
o Angkutan Antar Kota Antar Propinsi untuk angkutan antar jemput;
o Angkutan Antar Kota Antar Propinsi untuk angkutan karyawan;
o Angkutan Antar Kota Antar Propinsi untuk angkutan pemukiman;
o Angkutan Antar Kota Antar Propinsi untuk angkutan pemadu moda;

Penyelesaian Permohonan :
1. Pemberian izin trayek dan izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kerja
setelah permohonan diterima lengkap.
2. Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang
menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan :
Menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu seperti lebaran, liburan sekolah, natal, tahun baru dan keperluan sejenis itu atau keadaan
darurat tertentu seperti bencana alam dan lain-lain.

Masa berlaku izin :
1. Izin trayek berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun;
2. Perubahan dan/atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :
o Pembaharuan masa berlaku izin;
o Penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekuensi;
o Pengurangan trayek, atau pengurangan kendaraan atau pengurangan frekuensi;
o Perubahan jam perjalanan;
o Perubahan trayek (dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute);
o Penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak;
o Pengalihan kepemilikan perusahaan;
o Penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar posisi operasi kendaraan.
o Permohonan izin insidentil, hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat
diperpanjang.

Prosedur Perizinan Angkutan Wisata

Dasar Hukum :
1. Undang Undang Nomor. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Daerah Propinsi, Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
3. PP Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan;
4. KM. Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.

Persyaratan :
1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :
o Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk
koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
o Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
o Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
o Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa,
Sumatera Dan Bali;
o Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis :

o Persyaratan Administratif:
1. Memiliki surat izin usaha angkutan;
2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy
Buku Uji Kendaraan;
4. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat
keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat
merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;Surat keterangan kondisi usaha, seperti pemodalan dan sumber daya
manusia;
6. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapakan;
7. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal Dinas Propinsi yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.

o Persyaratan Teknis :
1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang baik.

Selain persyaratan tersebut di atas, pemohon izin operasi wajib melakukan kerjasama dengan otorita/badan pengelola, seperti bandara, stasiun kereta api dan
pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang mempunyai otorita/badan pengelola.

Pengajuan permohonan :
1. Permohonan izin usaha angkutan diajukan kepada :
o Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;
o Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Permohonan izin operasi diajukan kepada :
Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dilengkapi dengan pertimbangan dari Gubernur dalam hak ini Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi untuk
angkutan Pariwisata.

Penyelesaian Permohonan :
Pemberian izin operasi dan izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah permohonan
diterima lengkap. Perusahaan yang telah mendapat izin operasi diberikan Kartu Pengawasan bagi setiap kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Darat.

Masa Berlaku Izin :
Izin operasi berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun.
Pemerhati transportasi publik, bus, truck serta sejarahnya.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    Terima Kasih

    Followers