Sahabat sekalian, pada kesempatan kali ini saya akan share artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran. Yup akte kelahiran memang sangat penting artinya, mulai diperlukan jika anak masuk sekolah (masuk SD), mengurus pekerjaan pada instansi pemerintahan, mau menikah, dan jika seseorang naik haji. Jadi ada baiknya jika anak anda lahir segera urus akte kelahirannya agar nanti tidak susah diurus kalo sudah lewat masanya. Baiklah blog ini akan share cara-cara mengurus akte kelahiran.
Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
Akte Kelahiran Umum.
Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
Akte Kelahiran Dispensasi.
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
Akte Kelahiran Pengadilan.
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Syarat Mendapatkan akte kelahiran
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
-Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
-Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
-Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
-Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
-Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan Akte Kelahrian Umum
-akte kelahiran umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
Dispensasi
-Biaya keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
-Pengadilan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kebumen, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Kebumen. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
UPDATE
Terhitung mulai 1 Mei 2013, warga yang belum memiliki akte lahir tidak perlu mengurus dulu ke pengadilan. Warga cukup memproses di Dinas Kependudukan, khusus untuk di Kabupaten / Kota Masing-masing. Hal ini Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013 menyatakan pasal 32 ayat (2) UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dipastikan menggembirakan warga karena masih ada yang enggan dan tidak terbiasa dengan pengadilan. Untuk mendisiplinkan warga membuat akte lahir, maka warga yang terlambat atau lebih dari satu tahun akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran terbaru, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Macam-macam akte kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
Akte Kelahiran Umum.
Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
Akte Kelahiran Dispensasi.
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
Akte Kelahiran Pengadilan.
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Syarat Mendapatkan akte kelahiran
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
-Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
-Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
-Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
-Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
-Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan Akte Kelahrian Umum
-akte kelahiran umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
Dispensasi
-Biaya keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
-Pengadilan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kebumen, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Kebumen. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
UPDATE
Terhitung mulai 1 Mei 2013, warga yang belum memiliki akte lahir tidak perlu mengurus dulu ke pengadilan. Warga cukup memproses di Dinas Kependudukan, khusus untuk di Kabupaten / Kota Masing-masing. Hal ini Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013 menyatakan pasal 32 ayat (2) UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dipastikan menggembirakan warga karena masih ada yang enggan dan tidak terbiasa dengan pengadilan. Untuk mendisiplinkan warga membuat akte lahir, maka warga yang terlambat atau lebih dari satu tahun akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus akte kelahiran terbaru, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
Note: Only a member of this blog may post a comment.